Cara Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Mudah dan Praktis, Bisa Lewat Online Atau Kirim Via Kurir Ekspedisi

- 21 Februari 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi - Pemerintah minta wajib pajak segera lapor SPT Tahunan.
Ilustrasi - Pemerintah minta wajib pajak segera lapor SPT Tahunan. /Antara
 

Berita KBB - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023 atau sekitar 37 hari lagi dari sekarang.

Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan PPh harus mengisi SPT yang sesuai dengan kriteria penghasilan dan status pekerjaan mereka, apakah sebagai pegawai negeri, swasta atau non-pegawai. Dokumen lainnya pun harus dipersiapkan untuk pelaporan tahunan ini.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan PPh ini? Apakah harus datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, atau apakah bisa lewat online agar praktis, cepat dan lebih gampang? 

Baca Juga: Astra Buka Lowongan Kerja Management Trainee Untuk Fresh Graduate 2023, Ini Posisi yang Lowong dan Kriterianya

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut memenuhi benak Anda, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat. Berikut ini Berita KBB sajikan cara melaporkan SPT tahunan PPh tahun 2023 ini.


Cara Lapor SPT Tahunan PPh 2023


Menurut situs pajak.go.id, ada 4 cara yang bisa ditempuh wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan PPh nya. Keempat cara tersebut yakni datang langsung ke kantor atau offline, pengiriman via pos atau ekspedisi, layanan daring, PJAP.


Mari kita bahas cara-cara tersebut satu per satu.


  1. Pelaporan Secara Langsung

Wajib pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT tahunan terdekat di domisili masing-masing.


SPT tahunan Wajib Pajak Badan, pembetulan, 1770, 1770S, 1770SS yang menyatakan lebih bayar dan disampaikan setelah batas waktu penyampaian, harus disampaikan ke TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar.


SPT Tahunan pembetulan tidak bisa disampaikan ke TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).


  1. Pos atau Jasa Ekspedisi

Wajib pajak dapat mengirimkan dokumen pelaporan SPT tahunan PPh melalui pos atau jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berkas dokumen harus dikirimkan dalam amplop tertutup.


Jika menggunakan jasa pengiriman pos atau ekspedisi, tanggal dan tanda bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanggal dan tanda bukti penerimaan berkas pelaporan SPT jika sudah lengkap.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Jadi Menteri BUMN dan Ketum PSSI, Erick: Pemerintah Tak Intervensi PSSI dan Tak Langgar Statu

Lembar informasi amplop berkas pelaporan SPT tahunan PPh dapat diunduh di sini.


  1. Pelaporan Online Melalui DJP Online

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi DJP Online yang dapat diakses di djponline.pajak.go.id.


Pelaporan SPT melalui aplikasi tersebut melalui 2 mekanisme utama. Pertama, e-filling atau pengisian langsung untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS.


Kedua, e-Form berupa formulir SPT elektronik yang dapat diisi secara luring dan hanya membutuhkan koneksi internet untuk melakukan penyerahan (submit) via daring.


Untuk bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dulu. Jika belum memiliki, dapat mengunduh formulir permohonan e-FIN di sini dan menyampaikannya kepada KPP tempat Anda terdaftar.


  1. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

DJP telah menunjuk beberapa pihak untuk menjadi PJAP untuk penyampaian SPT secara elektronik. Untuk mengetahui daftar lengkap PJAP dengan mekanisme penyampaiannya masing-masing, dapat mengunjungi laman pajak.go.id/index-pjap.


Demikian cara pelaporan SPT Tahunan PPh 2023. Jangan lupa sampaikan SPT anda sebelum 31 Maret 2023.***


 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x