Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berenca

- 4 Maret 2023, 07:22 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berenca
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Berenca /ANTARA/
  
 
BERITA KBB - Terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan resmi mengajukan banding dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Hendra dan Agus Nurpatria ajukan banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat 3 Maret 2023.
 
Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus Brigadir J.
 
 
Majelis hakim meyakini, Karo Paminal Propam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
 
“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 27 Februari 2023.
 
Vonis bagi terdakwa Hendra itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, ia dianggap tak jujur selama persidangan.
 
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memebrikan keterangan selama persidangan," ujar Hakim Suhel.
 
Sementara hal meringankan, terdakwa Agus Nurpatria dianggap memiliki tanggungan keluarga hingga belum pernah dipidana.
 
 
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.
 
Sementara itu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus Brigadir J.
 
Majelis hakim meyakini, Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
 
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp20 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 27 Februari 2023.
 
Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.
 
Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x