Polri Ungkap Kemungkinan Konfrontasi, Saksi APA Kini Sudah Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan

- 10 Maret 2023, 08:29 WIB
Polri Ungkap Kemungkinan Konfrontasi, Saksi APA Kini Sudah Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan
Polri Ungkap Kemungkinan Konfrontasi, Saksi APA Kini Sudah Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/
 
 
BERITA KBB - Polisi membuka kemungkinan untuk mengkonfrontasi salah satu saksi perempuan berinisial APA dengan Mario Dandy Satrio dan tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, pihaknya akan menekankan prinsip kesamaan di depan hukum atau equality before the law.
 
“Akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi, tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.
 
 
Lebih lanjut, Hengki menyatakan, APA telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika dibutuhkan, maka APA bisa saja dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
“APA ini sudah diperiksa saat di (Polres) Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law, semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya,” ucap dia.
 
Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.
 
Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
 
Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
 
Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora secara adil.
 
“Polda Metro Jaya sejak awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil - adilnya,” ujarnya usai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023.
 
Lebih jauh, Fadil menyatakan pihaknya siap menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk dari Ansor, masyarakat dan pakar supaya hukum dalam kasus ini berjalan maksimal.
 
“Selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x