LPSK Resmi Cabut Perlindungan Fisik Untuk Richard Eliezer

- 13 Maret 2023, 22:21 WIB
Cabut Perlindungan Bharada E Gara-Gara Wawancara Eksklusif TV, LPSK Tak Anggap Kecil Pelanggaran
Cabut Perlindungan Bharada E Gara-Gara Wawancara Eksklusif TV, LPSK Tak Anggap Kecil Pelanggaran /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan fisik untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
 
Namun, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E masih berstatus Justice Collaborator (JC).
 
"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa ada tiga hal penting dalam melindungi JC. Proteksi, perlakuan khusus dan apresiasi. LPSK sudah melakukan ini sejak 15 Agustus 2022 dan kami bermaksud mengakhiri perlindungan fisik," ujar Rully dalam konferensi pers tersebut di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Jumat 10 Maret 2023. 
 
 
Sementara itu, pakar LPSK Syahrial menjelaskan Bharada E melepas pelindung fisik dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV.
 
“Sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan RE, melakukan wawancara yang disiarkan pada acara saluran televisi tanpa persetujuan LPSK, melanggar Pasal 30 Ayat 2 Ayat Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi Perlindungan. dan Korban serta perjanjian perlindungan dan kesiapsiagaan yang ditandatangani RE,” ujar Syahrial.
 
“Oleh karena itu, LPSK mengimbau kepada pimpinan media agar wawancara tersebut tidak disiarkan karena jelas akan berimplikasi pada perlindungan RE,” lanjutnya.
 
Namun, permintaan untuk tidak menyiarkan wawancara dengan Bharada E tidak dilakukan. Wawancara dengan Bharada E disiarkan pada Kamis 9 Maret 2023 pukul 20.30 WIB. 
 
 
“Dalam hal ini, pada Kamis, 9 Maret 2023, LPSK menggelar sidang di Pengadilan Eksekutif LPSK dengan putusan penghentian perlindungan RE,” ujarnya.
 
Syahrial menjelaskan, Bharada E dulu pernah mendapatkan lima poin perlindungan. Apa yang dihapuskan adalah perlindungan fisik:
 
- Perlindungan berupa perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pribadi, termasuk di lembaga pemasyarakatan.
 
- Penegakan hak prosedural.
 
- Pemenuhan hak saksi atau badan hukum pencipta.
 
- Perlindungan hukum dan lima bantuan psikososial.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x