Menurutnya, Komite TPPU sudah mendapat mandat untuk mengusut kasus-kasus tindak pidana pencucian uang, yang termasuk di dalamnya transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang menyeret 491 entitas ASN Kemenkeu RI.
Baca Juga: Soal OTT KPK di Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah, Kemenhub Dukung Upaya KPK dan Siap Kooperatif
“Mendingan itu saja (Komite TPPU, red) sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite,” ujarnya usai rapat.
Diketahui, rapat kerja antara Komisi III DPR, PPATK dan Komite TPPU terkait adanya transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu RI kemarin itu tidak tuntas. Pasalnya Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD memiliki agenda kegiatan lain.
Dalam rapat itu, Mahfud MD menyatakan bahwa data Ketua TPPU yang dijabarkan pada RDPU Komisi III DPR 29 Maret 2023 lalu, sama persis dengan data yang dimiliki Sri Mulyani pada RDPU bersama Komisi XI DPR pada 2 hari sebelumnya.
Menurut Mahfud, data itu berasal dari sumber yang sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis atau Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK pada periode 2009-2023.