Berita KBB - Imbas membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa, Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, dicopot dari jabatannya, Rabu 26 April 2023 hari ini.
Pencopotan itu dilakukan langsung Kapolda Sumut R.Z. Panca Putra Simanjuntak usai AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa Bidang Propam Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di tahanan Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Pasal 13 huruf m Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri atas pembiaran kejahatan tersebut.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujar Hadi, seperti dikutip Berita KBB dari Antaranews, Rabu 26 April 2023.