BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 33 orang saat dibentuknya.
Pada 29 Mei 1945 dalam sidang pertama BPUPKI, tokoh kemerdekaan Indonesia Mohammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara untuk pertama kalinya.
Ada 5 poin dalam rumusan yang digagasnya dalam pidato tidak tertulis pada saat sidang tersebut, yakni (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, Mohammad Yamin kembali mengusulkan rumusan dasar negara berbentuk 5 poin, yang merupakan gagasan tertulis untuk naskah rancangan UUD Republik Indonesia.
Kelima poin tersebut yakni (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia, (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Lepas 392 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama, Bupati Kang Hengki Titip Doa Untuk Bandung Barat