Eks Kapolda Sumut Teddy Minahasa Nyatakan Banding Atas Vonis Pemecatannya, Begini Tanggapan Polri

- 6 Juni 2023, 17:33 WIB
Berikut kabar terkini kasus Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumut ajukan banding terhadap sanksi pemecatan dari Polri.
Berikut kabar terkini kasus Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumut ajukan banding terhadap sanksi pemecatan dari Polri. /PMJ News

 

Berita KBB - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan banding terhadap putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan yang dijatuhkan dalam sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

 

Sanksi PTDH atau pemecatan tersebut dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa pada Selasa 30 Mei 2023 pekan lalu, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang juga melibatkan 5 tersangka lain.

 

Selain sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri, Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut juga divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Sukabumi Jawa Barat Terasa Hingga Bandung, Netizen: Kirain Efek Film

Dilansir PMJ News Selasa 6 Juni 2023, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, memori banding tersebut sudah diserahkan kepada pendamping Teddy Minahasa dalam waktu 21 hari sejak sanksi PTDH atau pemecatan itu dijatuhkan.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x