Eks Kapolda Sumut Teddy Minahasa Nyatakan Banding Atas Vonis Pemecatannya, Begini Tanggapan Polri

- 6 Juni 2023, 17:33 WIB
Berikut kabar terkini kasus Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumut ajukan banding terhadap sanksi pemecatan dari Polri.
Berikut kabar terkini kasus Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumut ajukan banding terhadap sanksi pemecatan dari Polri. /PMJ News

“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri, red). Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” ujar Ramadhan, dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Dengan demikian, pihak kepolisian tengah menunggu memori banding dari pihak pendamping Teddy Minahasa untuk diajukan secara resmi.

 

Diketahui, sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa itu diputuskan setelah 13 jam persidangan KKEP berlangsung. Sidang yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB itu menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan 1 ahli.

Baca Juga: Keren! Kang Hengki Kurniawan Ajak ASN Bandung Barat Sumbangkan Tukinnya 5% Untuk Kebutuhan Ini..

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana akan menggelar sidang pembacaan putusan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan eks Kapolda Sumatra Barat itu.

 

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkap bahwa sidang putusan banding itu akan digelar pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x