Kasus Penganiayaan Tahanan di Depok Jawa Barat, Polisi Bantah Dugaan Korban Dipalak Para Tersangka

- 11 Juli 2023, 23:37 WIB
Kasus Penganiayaan Tahanan Polrestro Depok Hingga Tewas, 8 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus Penganiayaan Tahanan Polrestro Depok Hingga Tewas, 8 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara /PMJ News

Lanjutnya, korban ditempatkan di ruangan lain saat diperiksa, kemudian setelah itu dipindahkan ke ruang tahanan. Dari situlah peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 18.45 itu bermula.

 

Diketahui, identitas kedelapan tersangka penganiayaan AR hingga tewas itu terdiri dari inisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu 12 Juli 2023 Imlie Ingin Cheeni Tinggal di Rumah Keluarga Rana, Rudra Sangat Terkejut

Tidak hanya itu, korban usai dianiaya masih hidup dan dalam keadaan pingsan. Setelah mendapat laporan kejadian itu, petugas jaga sel tahanan langsung melarikan AR ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Kota Depok.

 

"(Oleh) penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," tambah Nirwan.

 

Akibat penganiayaan ini, kedelapan tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat (2) poin 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah