Lanjutnya, korban ditempatkan di ruangan lain saat diperiksa, kemudian setelah itu dipindahkan ke ruang tahanan. Dari situlah peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 18.45 itu bermula.
Diketahui, identitas kedelapan tersangka penganiayaan AR hingga tewas itu terdiri dari inisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA.
Tidak hanya itu, korban usai dianiaya masih hidup dan dalam keadaan pingsan. Setelah mendapat laporan kejadian itu, petugas jaga sel tahanan langsung melarikan AR ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Kota Depok.
"(Oleh) penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," tambah Nirwan.
Akibat penganiayaan ini, kedelapan tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat (2) poin 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***