Mario Teguh Terseret Dugaan Penipuan Endorse Skincare Rp 5 M, Polisi Segera Panggil Pelapor dan Saksi

- 18 Juli 2023, 13:19 WIB
Motivator kondang, Mario Teguh.
Motivator kondang, Mario Teguh. /YouTube/Mario Teguh Tv/
 

Berita KBB - Motivator kondang Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana promosi skincare senilai Rp 5 miliar. Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian akan memproses laporan dengan memanggil sejumlah pihak.


Dilansir PMJ News Selasa 18 Juli 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terkait kasus penipuan Mario Teguh itu, pihaknya akan memanggil pelapor hingga beberapa saksi.


“Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor,” ujar Trunoyudo seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Amalan Ibadah Menyambut Tahun Baru Islam


Namun, belum diketahui apa saja teknis dari proses laporan kasus penipuan yang menyeret Mario Teguh itu, maupun rencana jadwal pemanggilan pelapor dan sejumlah saksi untuk meminta keterangan.


“Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ucapnya.


Diketahui, Mario Teguh dilaporkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi bertanggal 19 Juni 2023. Motivator tersebut diduga tidak menepati janji untuk menjadi Brand Ambassador sebuah produk perawatan kulit dari pelapor.


Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen pada Kamis 13 Juli 2023 mengatakan, Sunyoto mengalami kerugian yang besar karena sudah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai Brand Ambassador produk skincare itu.

 

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Ftv Tertarik Cinta Penjual Teh Tarik Selasa 18 Juli 2023 Pukul 14.30 WIB


“Ada janji yang bersangkutan (Mario Teguh, red) untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan,” ujar Djamaluddin seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Menurutnya, produk perawatan kulit itu tadinya akan dipromosikan oleh Mario Teguh dan istrinya, dengan iming-iming produknya akan dikenal dalam beberapa bulan. Syaratnya, Sunyoto diwajibkan membayar sejumlah uang.


“Klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” jelas Djamaluddin.


Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ini, Mario dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.***


 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah