Link Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58, Cek Dulu Syaratnya Supaya Lolos Seleksi!

- 29 Juli 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Gelombang 58 sudah dibuka.
Ilustrasi Kartu Prakerja. Gelombang 58 sudah dibuka. /Prakerja.go.id/
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi peserta Kartu Pekerja.


  • Ada 7 tahapan yang akan dilalui dalam mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja ini. Pertama, calon peserta mendaftarkan data diri dengan email, NIK, KK, dan nomor ponsel yang aktif.


    Calon peserta kemudian akan melalui seleksi berupa tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang. Setelah ikut tes ini, kamu tinggal menunggu hasil dari seleksi gelombang tersebut.


    Jika sudah lolos seleksi gelombang, pemohon dapat memilih jenis pelatihan yang diminati dan membayarnya dengan saldo Kartu Prakerja yang sudah disediakan. Saldo ini hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan di Mitra Platform Digital Kartu Prakerja.


    Selanjutnya, ikuti pelatihan yang sudah dipilih hingga selesai. Peserta Kartu Prakerja yang sudah menuntaskan seluruh rangkaian pelatihan akan mendapatkan sertifikat selesai pelatihan.

     

    Baca Juga: Daftar Pemain Ftv dan Sinopsis Ftv Cinta Jangan Kasih Kendor Sabtu 29 Juli 2023 Pukul 12.30 WIB


    Jangan lupa untuk memberikan rating dan ulasan mengenai pelatihan yang sudah diikuti sebelumnya di Mitra Platform Digital tempat peserta membeli pelatihan. Rating dan ulasan ini penting karena menjadi salah satu syarat utama mendapatkan insentif dari pelatihan.


    Insentif sebesar Rp600.000 ini akan dibayarkan ke e-wallet yang sudah terhubung dengan akun Kartu Prakerja. Kamu juga akan mendapatkan insentif tambahan dengan mengisi 2 survei evaluasi, dengan nilai insentif masing-masing Rp50.000.


    Oleh karena itu jangan lupa pula untuk menyambungkan rekening e-wallet-mu ke akun Kartu Prakerja untuk bisa menerima insentif-insentif tersebut.

    Halaman:

    Editor: Siti Mujiati

    Sumber: Instagram @kartuprakerja.go.id


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah