MA Pangkas Vonis Istri Mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2023, 13:40 WIB
Menyusul Ferdy Sambo, MA juga pangkas hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Menyusul Ferdy Sambo, MA juga pangkas hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. /Antara
 
 
 

BERITA KBB - Mahkamah Agung pangkas vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

 
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
 
Diketahui, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
 
Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
 
Lalu, Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak.
 
Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x