BERITA KBB - Mahkamah Agung pangkas vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
Diketahui, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu, Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak.
Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***