Kaget Disuruh Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Satriyo Akui Tak Punya Penghasilan dan Harta Apapun

- 22 Agustus 2023, 18:08 WIB
Berikut respons Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan David Ozora terkait tuntutan membayar restitusi Rp120 M.
Berikut respons Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan David Ozora terkait tuntutan membayar restitusi Rp120 M. /Antaranews.com/

Berita KBB - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, terkaget dengan nominal restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkannya senilai Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

 

Dalam pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 hari ini, Mario Dandy mengaku pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga David Ozora menjadi beban moral baginya.

 

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy, Selasa, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Hideo Kojima: Sang Maestro di Balik Metal Gear Rising: Revengeance

Mario Dandy sejatinya bersedia membayar restitusi Rp120 miliar yang dibebankan padanya sesuai kemampuan. Namun, ia mengatakan sedang dalam hukuman pidana dan tidak mempunyai harta apapun untuk itu,

 

“Dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ujar anak Rafael Alun Trisambodo itu.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x