Kaget Disuruh Bayar Restitusi Rp120 M, Mario Dandy Satriyo Akui Tak Punya Penghasilan dan Harta Apapun

- 22 Agustus 2023, 18:08 WIB
Berikut respons Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan David Ozora terkait tuntutan membayar restitusi Rp120 M.
Berikut respons Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan David Ozora terkait tuntutan membayar restitusi Rp120 M. /Antaranews.com/

 

Atas dasar tersebut, dalam sidang pembacaan pledoi ini, Mario memohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mempertimbangkan tentang restitusi sebesar Rp120 miliar tersebut.

Baca Juga: Cara Download dan Minimal Spesifikasi untuk Memainkan Metal Gear Rising: Revengeance

Sebelumnya, jaksa dalam amar tuntutan persiapan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023, mengharuskan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas serta saksi AG untuk membayar ganti rugi untuk David Ozora.

 

Menurut Jaksa Hafiz Kurniawan yang membacakan amar tersebut, bila ketiganya tidak sanggup membayar restitusi, diganti dengan sanksi pidana 7 tahun penjara.

 

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.‪388.911.030‬,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah