28 September Memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Simak Sejarah dan Implementasinya di Indonesia

- 27 September 2023, 21:27 WIB
28 September Memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Simak Sejarah dan Implementasinya di Indonesia
28 September Memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Simak Sejarah dan Implementasinya di Indonesia /geralt/Pixabay
 

Berita KBB - Jika 28 September di Indonesia diperingati secara nasional sebagai Hari Kereta Api, maka secara internasional hari tersebut bertepatan dengan momentum Hari Hak Untuk Tahu Sedunia. Seperti apa sejarahnya dan implementasi di Tanah Air?


Sejarah Hari Hak Untuk Tahu Sedunia dimulai pada tahun 2002. Menurut laman resmi Right to Know Day, momentum ini ditetapkan pada hari terakhir Konferensi Litigasi Kebebasan Informasi pada 26-28 September tahun itu di Sofia, Bulgaria.


Pada 28 September 2002, aktivis kebebasan informasi (Freedom of Information) yang berasal dari 15 negara yakni Albania, Armedia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Gregoria, Hungaria, India, Latvia, Macedonia, Mexico, Moldova, Rumania, Slovakia, Afrika Selatan dan Amerika Serikat mendirikan Jaringan Advokat Kebebasan Informasi Internasional (FOIAnet).

 

Baca Juga: Inter Milan vs Sassuolo: Prediksi, Preview, Pemain dan Formasi


FOIAnet kemudian sepakat mempromosikan hak individu mengakses informasi, pemerintahan yang terbuka dan transparan, dan mengusung memorandum yang menetapkan tujuan dan aktivitas dari jaringan tersebut.


Kini berkekuatan 200 organisasi dari seluruh dunia, FOIAnet menggencarkan kegiatan-kegiatan meningkatkan kesadaran hak informasi dalam berbagai bentuk, mulai dari konser musik, pertunjukan teater, film, dan lainnya. Wartawan, masyarakat dan organisasi non pemerintah juga didorong untuk mencari informasi yang dimiliki pemerintah.


 Pada tahun 2015, UNESCO menetapkan 28 September sebagai “Hari Akses Informasi Universal Sedunia”. Hari Hak Untuk Tahu juga dikemas menjadi Pekan Hak Untuk Tahu di beberapa negara.


Bagaimana implementasi Hari Hak Untuk Tahu di Indonesia? Dikutip dari laman Komisi Informasi Provinsi Lampung, momentum ini mulai diperingati sejak 2011.


Indonesia juga menjunjung tinggi hak untuk memperoleh informasi, sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x