Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan?

- 10 Oktober 2023, 14:38 WIB
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan?
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan? /

 

 

BERITA KBB - Hari ini, 10 Oktober 2023, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Ini adalah peringatan yang ke-21 sejak pertama kali digagas oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati pada tahun 2002. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mendesak penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Hukuman mati adalah hukuman yang menghilangkan nyawa manusia sebagai akibat dari perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Hukuman ini masih diterapkan di sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk berbagai jenis kejahatan, seperti pembunuhan, terorisme, pengkhianatan, korupsi, dan narkoba.

Namun, hukuman mati juga menimbulkan banyak kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, baik dari segi moral, hukum, maupun hak asasi manusia. Beberapa alasan yang sering dikemukakan oleh para penentang hukuman mati antara lain:

Baca Juga: Jadwal Trans Tv Selasa 10 Oktober 2023, Tayang Film Mile 22 dan BLADE II: Blood Hunt

  • Hukuman mati melanggar hak asasi manusia untuk hidup, yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
  • Hukuman mati tidak efektif sebagai pencegah kejahatan, karena tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat menurunkan tingkat kriminalitas atau mengubah perilaku pelaku kejahatan.
  • Hukuman mati berisiko menimbulkan kesalahan hukum yang fatal, karena bisa saja terjadi kesalahan dalam penyelidikan, penuntutan, pembelaan, atau pengadilan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum mati.
  • Hukuman mati bersifat diskriminatif dan sewenang-wenang, karena sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ras, etnis, agama, gender, status sosial, atau kondisi mental dari terdakwa atau korban.
  • Hukuman mati menimbulkan penderitaan yang tidak manusiawi bagi terdakwa dan keluarganya, baik sebelum, selama, maupun setelah eksekusi. Selain itu, hukuman mati juga menimbulkan trauma bagi para pelaksana dan saksi eksekusi.

 

Oleh karena itu, banyak negara yang telah menghapus atau menghentikan praktik hukuman mati dalam sistem hukum mereka. Menurut Amnesty International, pada akhir tahun 2020, terdapat 142 negara yang telah menghapus hukuman mati secara de jure atau de facto. Sementara itu, terdapat 56 negara yang masih menerapkan hukuman mati secara aktif atau potensial.

 

Salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati adalah Indonesia. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sejak tahun 1979 hingga 2020, terdapat 151 orang yang dieksekusi dengan hukuman mati di Indonesia. Sebagian besar dari mereka adalah terpidana kasus narkoba.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x