Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan?

- 10 Oktober 2023, 14:38 WIB
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan?
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan? /

 Baca Juga: Daftar Rating Ftv Sctv Minggu 8 Oktober 2023: Ada Babysitter Metal Pujaanku, Anti Ayam, Ayam Club

Salah satu organisasi yang aktif dalam kampanye anti hukuman mati adalah Koalisi Indonesia Menentang Hukuman Mati (KIM HM), yang merupakan jaringan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan individu yang peduli terhadap isu hukuman mati di Indonesia. KIM HM telah melakukan berbagai upaya untuk mempromosikan hak asasi manusia dan menolak hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi.

 

Selain itu, beberapa organisasi internasional, seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan World Coalition Against the Death Penalty, juga terus memberikan dukungan dan bantuan kepada para aktivis dan keluarga terpidana hukuman mati di Indonesia. Mereka juga terus melakukan advokasi kepada pemerintah Indonesia agar menghentikan praktik hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman alternatif yang lebih adil dan humanis.

 

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali posisi dan sikap Indonesia terhadap hukuman mati. Apakah Indonesia akan tetap mempertahankan hukuman mati sebagai bagian dari sistem hukumnya, atau akan mengikuti jejak negara-negara lain yang telah menghapus atau menghentikan hukuman mati?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak mudah ditemukan. Namun, yang pasti adalah bahwa hukuman mati bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kejahatan di Indonesia. Hukuman mati hanya akan menambah derita dan ketidakadilan bagi para terdakwa, keluarga, dan masyarakat.

 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari semua pihak untuk mencari alternatif hukuman yang lebih efektif, proporsional, dan berkeadilan. Alternatif hukuman yang tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk merehabilitasi, memulihkan, dan mencegah kejahatan.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah