Sejarah Hari PBB yang Diperingati Setiap 24 Oktober, Pernah Diusulkan Jadi Hari Libur Internasional

- 24 Oktober 2023, 09:44 WIB
Sejarah Hari PBB yang Diperingati Setiap 24 Oktober, Pernah Diusulkan Jadi Hari Libur Internasional
Sejarah Hari PBB yang Diperingati Setiap 24 Oktober, Pernah Diusulkan Jadi Hari Libur Internasional /
 

Berita KBB - 24 Oktober 2023 yang jatuh Selasa ini merupakan hari yang penting dan bermakna bagi seluruh bangsa-bangsa dan negara di dunia. Pasalnya, tanggal ini bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Dikutip Berita KBB dari laman resminya, PBB didirikan pada 24 Oktober 1945 usai berakhirnya Perang Dunia II. Pada penghujung perang, banyak negara yang terkoyak oleh mesin-mesin tempur dan banyak juga masyarakat dunia menginginkan perdamaian.


Untuk mewujudkan hal tersebut, perwakilan dari 50 negara berkumpul di Konferensi San Francisco, California, Amerika Serikat. Konferensi ini berlangsung dari 25 April hingga 26 Juni 1945.

 

2 bulan berselang, para anggota konferensi merumuskan dan menandatangani Piagam PBB yang menandai berdirinya organisasi internasional baru pengganti Liga Bangsa-Bangsa yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan harapan dapat mencegah perang dunia lainnya.


4 bulan setelah Konferensi San Francisco usai, PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945. Piagam PBB diratifikasi oleh Cina, Prancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara lainnya.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Ujian Berat Mantan Begal Yang Bertaubat Selasa 24 Oktober 2023


Dilansir The Hindustan Times, Senin 23 Oktober 2023, pada tahun 1971 PBB mengadopsi Resolusi 2782, yang menyatakan bahwa Hari PBB harus diperingati secara internasional. Bahkan resolusi tersebut juga menyarankan agar negara-negara anggota menjadikan tanggal 24 Oktober sebagai hari libur.


Meski demikian, belum diketahui ada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadikan Hari PBB 24 Oktober sebagai hari libur. Bahkan Amerika Serikat selaku negara pendiri, tidak memasukan tanggal ini di daftar hari libur nasionalnya.


Indonesia sendiri tidak menjadikan tanggal tersebut sebagai tanggal merah, baik sebagai hari libur nasional maupun internasional, berdasarkan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional 2023.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PBB The Hindustan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x