Johanis menggarisbawahi dikedepankannya asas praduga tak bersalah meskipun setiap insan harus menaati proses hukum yang berlangsung. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," ujar Johanis Kamis ini.
Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL, maka timbul harapan untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis 23 November 2023 sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Dirinya juga berharap agar Firli segera mundur dari jabatan Ketua KPK. “Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ucap Yudi.