Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL dan disangkakan dengan Pasal 12B ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B ayat 1 mengancam Firli hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta berdasarkan Pasal 11.***