Diganti Nawawi Pomolango, Firli Bahuri Masih Boleh Hadir di Kantor KPK Tapi Haram Lakukan Hal Berikut

- 27 November 2023, 10:53 WIB
Nawawi Pomolongo menjadi Ketua KPK Sementara usai ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Firli Bahuri
Nawawi Pomolongo menjadi Ketua KPK Sementara usai ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Firli Bahuri /Antara/ Aditya /
 

Berita KBB - Firli Bahuri resmi digantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.


Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK baru untuk sementara waktu, setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Joko Widodo).


Hal tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

 

Baca Juga: Ada Eddy the Clever Fox Hingga Loopy The Cooking Princess, Berikut Jadwal Mentari TV Selasa 28 November 2023


Di sisi lain, KPK juga telah menutup seluruh akses Firli Bahuri untuk sementara waktu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurut keterangan Wakil Ketua Johanis Tanak.


Dikatakannya, Firli Bahuri masih diizinkan hadir di kantor, tapi tidak lagi memiliki wewenang pengambilan keputusan terkait penanganan kasus korupsi di KPK.


"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkap Johanis, Minggu 26 November 2023 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Link Nonton BRI Liga 1 Bhayangkara vs Persija dan Sinopsis Kung Fu Cult Master Indosiar Senin 27 November 2023

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x