Blokir 228 Ribu Kendaraan yang Main Curang, Pertamina Ungkap Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU

- 27 November 2023, 14:12 WIB
Blokir 228 Ribu Kendaraan yang Main Curang, Pertamina Ungkap Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU
Blokir 228 Ribu Kendaraan yang Main Curang, Pertamina Ungkap Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU /Jejep/
 

Berita KBB - Sebanyak 228 ribu kendaraan tidak dapat lagi mengisi BBM bersubsidi, setelah PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak terdaftar di Korlantas Polri dan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai.


Pemblokiran 228 ribu kendaraan yang tidak berhak mengisi BBM subsidi ini diungkapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Minggu 27 November 2023.


Diketahui, kendaraan pribadi yang menggunakan BBM bersubsidi diwajibkan mendaftarkan QR Code melalui aplikasi My Pertamina dan data kendaraannya harus sesuai dengan yang sudah terdaftar di Korlantas.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Cewek Ke 33 Makin Bikin Jatuh Cinta Senin 27 November 2023


"Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan, red) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak terdapat data Korlantas," ujar Riva, seperti dikutip Berita KBB dari laman DPR RI.


Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkap pihaknya juga memblokir sebanyak 32 ribu kendaraan karena terindikasi menjadi pelangsir dan memakai foto hasil rekayasa.


"Ada tiga yang menjadi penyebab. Pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," ungkap Riva.


Dirinya mewanti-wanti untuk waspada terhadap modus penyelewengan yang dilakukan dengan trik mengisi BBM di SPBU dalam waktu lebih dari 20 menit untuk kendaraan umum dan 10 menit untuk kendaraan pribadi.

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x