"Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” ujar Latif, Rabu 13 Desember 2023 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Menurutnya, pengendara motor escort ambulance di Kuningan Jakarta Selatan itu tidak memiliki kompetensi, sehingga dikhawatirkan tindakannya dapat menimbulkan masalah lain.
Baca Juga: Jadwal Selesai Wamil Ketujuh Member BTS, Siapa Paling Awal?
"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan. Dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi,” ucapnya.
Lanjutnya, pengawalan untuk ambulans hanya dapat dilakukan oleh personel Polri. Masyarakat tidak berwenang untuk itu.
“Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit,” tegas Latif.