Kampanye Akbar Prabowo 21 Januari di Jawa Barat Diduga Labrak Aturan Zonasi, Ketua KPU RI: Nanti Dapat Teguran

- 24 Januari 2024, 06:15 WIB
Kampanye Akbar Prabowo 21 Januari di Jawa Barat Diduga Labrak Aturan Zonasi, Ketua KPU RI: Nanti Dapat Teguran
Kampanye Akbar Prabowo 21 Januari di Jawa Barat Diduga Labrak Aturan Zonasi, Ketua KPU RI: Nanti Dapat Teguran /
 

Berita KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye akbar dan rapat umum bagi ketiga pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024.


Terkait penetapan aturan dan jadwal kampanye akbar ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjamin akan menegur pasangan calon atau partai politik melanggar aturan dalam berkampanye.


"Nanti dapat teguran ya kalo seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya," ujar Hasyim Asy'ari pada Senin 22 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Rating Ftv Senin 22 Januari 2024 Judul Makan Seblak Pake Nangka, Meski Galak Aku...


Tidak hanya itu, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan partai politik dan tim pasangan calon mengenai jadwal zonasi kampanye kampanye ini.


Zonasi kampanye akbar calon presiden dan wakil presiden ini disepakati menyesuaikan dengan basis partai politik pengusungnya.


Berdasarkan jadwal kampanye akbar tersebut, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten, pada Minggu 21 Januari 2024.


Hal ini sesuai dengan Zona A yang ditetapkan KPU yaitu Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x