Gelar Arisan Bodong Selama Dua Tahun, Wanita asal Pemalang Jateng Gasak Dana Peserta Rp872 Juta Dari Rumah

- 24 Januari 2024, 07:49 WIB
Para terduga korban arisan bodong mendatangi Mapolres
Para terduga korban arisan bodong mendatangi Mapolres /

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” ungkapnya.


Tersangka CAF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 65 KUHP tentang gabungan perbuatan yang berdiri sendiri dan dipandang sebagai beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah