Panggilan Kedua Polda Metro Jaya Untuk Firli Bahuri, Diminta Hadir di Bareskrim Polri Pada Tanggal Berikut

- 24 Februari 2024, 15:24 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023 /

Berita KBB - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir PMJ News Sabtu 24 Februari 2024,  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri pada  Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," ujar Ade Safri Simanjuntak, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Sabtu 24 Februari 2024.

Menurutnya, pemeriksaan Firli Bahuri masih dalam rangka melengkapi dokumen. Diketahui, seharusnya pemeriksaan tambahan dilakukan pada Selasa 6 Februari 2024 lalu, namun Firli tak mematuhinya.

Polisi pun kembali melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dicecar 22 Pertanyaan, Firli Bahuri Akui Punya Aset Gelap di Tiga Provinsi, Salah Satunya di Jogja

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tersangka Firli Bahuri diperkirakan akan kembali dilimpahkan ke jaksa pada pekan ini.

Menurut Ade, penyidik ​​sudah menyelesaikan proses pemeriksaan lebih dalam terhadap  seluruh pihak terkait. Penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x