Besaran Zakat Fitrah Wilayah Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat 1445 Hijriah

- 18 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Zakat.*
Ilustrasi Zakat.* /pexels



BERITA KBB- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah mengeluarkan besaran zakat fitrah untuk kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap umat muslim di bulan ramadhan sampai sebelum menunaikan solat idul fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras atau uang.

Besaran zakat fitrah disetiap kota ataupun kabupaten berbeda-beda. Karena menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Terungkap Cinta Bodyguard Manja, Fauzan Nasrul dan Larasati Nugroho, Tayang 23:15

Bentuk zakat fitrah dengan beras yaitu 2,5 kilo gram atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan jika di konversi ke dalam bentuk uang tentunya akan berbeda.

Berikut ini BAZNAS telah merilis besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H / 2024 M berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, di antaranya :

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat - Rp 40.000

2. Kabupaten Bandung - Rp 40.000

3. Kabupaten Bandung Barat - Rp 40.000

4. Kabupaten Bekasi - Rp 45.000

5. Kabupaten Bogor - Rp 42.000

6. Kabupaten Ciamis - Rp 40.000

7. Kabupaten Cianjur - Rp 55.000

8. Kabupaten Cirebon - Rp 40.000

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Dunia Tipu Tipu Ujungnya Tetep I Lop U Terbaru Tayang Perdana Hari Ini, Berikut Link Nonton

9. Kabupaten Garut - Rp 41.250

10. Kabupaten Indramayu - Rp 40.000

11. Kabupaten Karawang - Rp 38.500

12. Kabupaten Kuningan - Rp 40.000

13. Kabupaten Majalengka - Rp 37.800

14. Kabupaten Pangandaran - Rp 37.500

15. Kabupaten Purwakarta - Rp 35.000

16. Kabupaten Subang - Rp 42.000

17. Kabupaten Sukabumi - Rp 45.000

18. Kabupaten Sumedang - Rp 40.000

19. Kabupaten Tasikmalaya - Rp 45.000

20. Kota Bandung - Rp 40.000

21. Kota Banjar - Rp 40.000

22. Kota Bekasi - Rp 45.000

23. Kota Bogor - Rp 45.000

24. Kota Cimahi - Rp 40.000

25. Kota Cirebon - Rp 45.000

26. Kota Depok - Rp 45.000

27. Kota Sukabumi - Rp 37.500

28. Kota Tasikmalaya - Rp 45.000

Untuk menguduh surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 dapat dilakukan melalui website baznasjabar.org.

Demikian informasi mengenai besaran zakat fitrah yang dirilis oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat untuk wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H/2024 Masehi. ***
 

 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x