BERITA KBB- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah mengeluarkan besaran zakat fitrah untuk kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap umat muslim di bulan ramadhan sampai sebelum menunaikan solat idul fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras atau uang.
Besaran zakat fitrah disetiap kota ataupun kabupaten berbeda-beda. Karena menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Terungkap Cinta Bodyguard Manja, Fauzan Nasrul dan Larasati Nugroho, Tayang 23:15
Bentuk zakat fitrah dengan beras yaitu 2,5 kilo gram atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan jika di konversi ke dalam bentuk uang tentunya akan berbeda.
Berikut ini BAZNAS telah merilis besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H / 2024 M berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, di antaranya :
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat - Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung - Rp 40.000
3. Kabupaten Bandung Barat - Rp 40.000
4. Kabupaten Bekasi - Rp 45.000
5. Kabupaten Bogor - Rp 42.000
6. Kabupaten Ciamis - Rp 40.000
7. Kabupaten Cianjur - Rp 55.000
8. Kabupaten Cirebon - Rp 40.000
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Dunia Tipu Tipu Ujungnya Tetep I Lop U Terbaru Tayang Perdana Hari Ini, Berikut Link Nonton
9. Kabupaten Garut - Rp 41.250
10. Kabupaten Indramayu - Rp 40.000
11. Kabupaten Karawang - Rp 38.500
12. Kabupaten Kuningan - Rp 40.000
13. Kabupaten Majalengka - Rp 37.800
14. Kabupaten Pangandaran - Rp 37.500
15. Kabupaten Purwakarta - Rp 35.000
16. Kabupaten Subang - Rp 42.000
17. Kabupaten Sukabumi - Rp 45.000
18. Kabupaten Sumedang - Rp 40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya - Rp 45.000
20. Kota Bandung - Rp 40.000
21. Kota Banjar - Rp 40.000
22. Kota Bekasi - Rp 45.000
23. Kota Bogor - Rp 45.000
24. Kota Cimahi - Rp 40.000
25. Kota Cirebon - Rp 45.000
26. Kota Depok - Rp 45.000
27. Kota Sukabumi - Rp 37.500
28. Kota Tasikmalaya - Rp 45.000
Untuk menguduh surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 dapat dilakukan melalui website baznasjabar.org.
Demikian informasi mengenai besaran zakat fitrah yang dirilis oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat untuk wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1445 H/2024 Masehi. ***