Bukti Protokol Kesehatan Perlu Ditingkatkan Lagi! Polri Himpun Denda Pelanggaran hingga Rp 1,8 M

- 30 September 2020, 21:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. /PMJ News

 

BERITA KBB- Selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi, Polri bersama tim gabungan berhasil menghimpun denda sebanyak Rp 1,8 Miliar. Operasi yustisi untuk penindakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona Covid-19 ini dilaksanakan pada 14 hingga 29 September 2020.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring seperti yang dilansir ANTARA, Rabu (30/9/2020).

Awi menjelaskan denda tersebut merupakan bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari itu.

Baca Juga: Lesti Kejora Sampai Menanan Air Mata Saat Nyanyikan Lagu Saat Terakhir

Baca Juga: Harga Naik ! Materai pada 2021 menjadi Rp 10.000 Gantikan Rp 6.000 dan Rp. 3.000

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja PP dan pihak-pihak lainnya.

Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Baca Juga: Umat Muslim Berduka, Emir Kuwait, Sheikh Sabah Al-Sabah Sang Diplomat Arab, Meninggal Dunia

Baca Juga: Cara Menentukan Tujuan Dalam Belajar Bahasa Inggris Agar Lebih Efektif

Pada 29 September 2020, Tim gabungan itu melaksanakan operssi yustiri dengan mengerahkan sebanyak 93.987 personel, terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Dalam operasi yustisi itu, kata dia, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali.

"Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali," tutur Awi. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x