Libur Wafat Yesus Kristus, Ganjil Genap Ditiadakan! Pengendara Wajib Lakukan Ini Saat Bertemu Petugas di Jalan

Tayang: 28 Maret 2024, 12:29 WIB
Editor: Tim Berita KBB
Polisi Tindak Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Lewat ETLE
Polisi Tindak Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Lewat ETLE /Istimewa/

Berita KBB - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024.

Kebijakan meniadakan ganjil genap diterapkan karena jatuhnya hari libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus pada Jumat pekan ini, sebagaimana diumumkan akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Berita KBB pada Kamis 28 Maret 2024.

Lebih lanjut, pada keterangan unggahan tersebut Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengguna jalan untuk terus menaati peraturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan.

Baca Juga: Simak! Info Ganjil Genap di Kawasan Puncak Selama Long Weekend, Diprediksi Mulai Berlaku Pada Tanggal Berikut

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.

Kebijakan meniadakan ganjil genap pada momen memperingati Wafat Yesus Kristus ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditentukan dengan Keputusan Presiden.***

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub