Berita KBB - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024.
Kebijakan meniadakan ganjil genap diterapkan karena jatuhnya hari libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus pada Jumat pekan ini, sebagaimana diumumkan akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Berita KBB pada Kamis 28 Maret 2024.
Lebih lanjut, pada keterangan unggahan tersebut Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengguna jalan untuk terus menaati peraturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.
Kebijakan meniadakan ganjil genap pada momen memperingati Wafat Yesus Kristus ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditentukan dengan Keputusan Presiden.***