5 Tersangka TPPO Program Magang  Mahasiswa di Jerman Diancam Pasal Berlapis, Berapa Tahun Hukuman Penjaranya?

- 5 April 2024, 09:30 WIB
Arsip foto - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (21/3/2024).
Arsip foto - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

Berita KBB - Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang dengan modus program magang mahasiswa di Jerman Ferienjob.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis.

Ada dua pasal berlapis yang dikenakan pada kelima tersangka kasus perdagangan orang modus program magang mahasiswa di Jerman. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2017.

"Tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah," ungkap Trunoyudo, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Jumat 5 April 2024.

"Kemudian pasal 81 UU nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: 33 Kampus Terlibat TPPO Modus Program Magang Mahasiswa di Jerman, Dua di Antaranya Dari Provinsi Berikut

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka perdagangan orang modus program magang mahasiswa Jerman Ferienjob.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua tersangka yang masuk DPO berinisial ER dan AE, sama-sama berada di Jerman.

Bareskrim Polri mengeluarkan status DPO terhadap ER dan AE karena mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, di mana mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 27 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x