Ancaman Polisi Untuk Buron Tersangka Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor: Sembunyi di Lubang Semut Pun Takkan Aman

- 22 Mei 2024, 12:22 WIB
Bravo, Jelang Lebaran Polisi Berhasil Menemukan Pabrik Narkoba Jaringan Internasional
Bravo, Jelang Lebaran Polisi Berhasil Menemukan Pabrik Narkoba Jaringan Internasional /ilustrasi-Malanghits.com/

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak 2,5 juta butir dengan rincian 1.215.000 butir obat PCC, 1.024.000 butir hexymer, dan 210 ribu butir lainnya dalam pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan risiko hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah