Hore! Anies Izinkan Warga Makan di Restoran dan Nonton Bioskop, Ini Syaratnya!

- 11 Oktober 2020, 14:36 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan saat melakukan Sidak Operasi Prokes PSBB di DKI Jakarta pada 14 September - 1 Oktober 2020 saat menegur pengunjung asing ketika tengagh makan malam tanpa menggunakan masker. Foto: Ist
Gubernur DKI Anies Baswedan saat melakukan Sidak Operasi Prokes PSBB di DKI Jakarta pada 14 September - 1 Oktober 2020 saat menegur pengunjung asing ketika tengagh makan malam tanpa menggunakan masker. Foto: Ist /

BERITAKBB - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengurangi kebijakan rem darurat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara bertahap. Anies melonggarkan aturan seperti makan di restoran hingga menonton bioskop.

Kegiatan ekonomi seperti perkantoran, perdagangan, akomodasi, hingga pariwisata mulai diperbolehkan seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.

"Saya tarik rem darurat karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara bertahap. Namun, kedisiplinan harus tetap tinggi," katanya seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Berita KBB, Ahad, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Kebijakan Rem Darurat PSBB Menurunkan Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Jakarta

Baca Juga: China Incar Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara


Berdasarkan dokumen Pengaturan PSBB Transisi, Pemprov DKI mengizinkan pengunjung kafe dan restoran untuk makan di tempat (dine-in). Adapun, syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, kapasitas maksimal 50%, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, alat makan-minum disterilisasi, pengunjung dilarang lalu-lalang, dan pelayan memakai alat pelindung diri (masker, face shield, dan sarung tangan). "Dine-in dimulai pukul 06.00-21.00 dan take-away atau delivery bisa 24 jam," kata Anies.

Selain rumah makan, Anies juga mengizinkan aktivitas di dalam ruangan (indoor) dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Aktivtas indoor tersebut, misalnya meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, hingga upacara pernikahan (akad nikah dan pemberkatan).

Pemprov DKI memperbolehkan aktivitas indoor dengan beberapa syarat, yaitu maksimal 25 persen kapasitas, jarak tempat duduk minimal 1,5 meter, pelayanan dilarang dalam bentuk prasmanan, dan petugas harus makai masker, face shield, dan sarung tangan. "Pengelola gedung dapat mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada Pemprov DKI," imbuhnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai 12 Oktober, Anies: Jangan Sampai Tarik Rem Darurat Lagi

Baca Juga: PERSIB Kembali Diliburkan, Robert Berharap Dapat Kabar Menggembirakan


Gubernur Anies mengatakan setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Bila ditemukan klaster penularan, maka pengelola gedung melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap bisnis juga diwajibkan menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Warga terapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.***


 

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x