Ini Dia Pedoman Untuk Beribadah Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta

- 12 Oktober 2020, 10:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

 

BERITA KBB- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin 12 Oktober 2020.

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: Pemain Ipswich Town ini Bangga Bisa Bermain Penuh dengan Timnas U-19 melawan Makedonia Utara

Baca Juga: Menang melawan Makedonia Utara, pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong : Pemain Sudah Berani Duel

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Baca Juga: Yang Tanya Bandung Barat Meliputi Daerah Apa Saja, Ini Cakupannya

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, seperti yang dilansir ANTARA yaitu:

1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca Juga: Yang Tanya Bandung Barat di Mana, Ini Informasi Selengkapnya, Termasuk ke Kantor Pemda KBB

Baca Juga: Peristiwa yang Terjadi 12 Oktober: Dari PSBB Transisi DKI, Bom Bali, Hingga Gedung Putih

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah