Terkait kontroversi ini, Aziz mengklaim tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan di dalam UU tersebut.
Dia mempersilakan masyarakat untuk menguji pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” lanjut dia dikutip dari Anadolu Agency.
Unjuk rasa juga berlangsung di Jakarta pada hari ini (kemarin) dan sempat ricuh. Polisi menembakkan gas air mata dan memukul mundur massa.***