Mencengangkan! OJK Ungkap Investasi Bodong Sampai Rp 92 Trilliun, Masyarakat Diminta Waspada

- 22 Oktober 2020, 12:12 WIB
Foto cara pelaporan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan koperasi
Foto cara pelaporan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan koperasi /Twitter @kemenkopukm

Baca Juga: Santri Sehat Indonesia Kuat Bangkit Bersama Melawan Covid

Sementara korban terus berjatuhan, lanjut Luthfy, produk investasi aneh terus saja bermunculan dan sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, selain memerangi investasi bodong, perlu upaya bersama agar tidak hanya modusnya yang berhenti dan pelakunya yang ditangkap dan dipenjarakan, tapi juga bagaimana kerugian para korban dapat dilakukan pemulihan.

"Pendekatan restorative justice, rasanya perlu kita kaji lebih dalam dan kita terapkan dalam penanganan investasi bodong ini. Karena akan menjadi kurang bermakna, jika pelaku kejahatannya dihukum, produknya berhenti, hukuman penjara seberat-beratnya, tapi tidak terjadi pemulihan kerugian para korban. Rasanya kurang sempurna upaya penegakan hukum kita itu," ujar Luthfy.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Bawang Putih Berkulit Merah, Kamis 22 Oktober 2029, Episode 189

Ia mencontohkan kasus First Travel dimana modus investasi bodong akhirnya berhenti dan pelakunya dipenjara, tetapi tidak terjadi pemulihan kerugian dari para jamaah ataupun nasabahnya.

"Ini ke depan hal-hal seperti ini tentu lah mengusik nurani kita, bagaimana ke depan kita bisa memperbaiki hal tersebut. Sehingga penegakan hukum tidak hanya berdampak ke pelaku pelanggaran, tapi harus juga berdampak positif pada korban pelanggaran tersebut," katanya. ***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x