Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.
Setelah diselidiki lebih lanjut, pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Terbakar, Tiga Unit Damkar Diturunkan
Baca Juga: Sering Dibully, Lutfi Agizal Ingin Diangkat Menjadi Duta Oleh Ridwan Kamil, Respon Kang Emil Gimana?
Tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran.
Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan "NGIMPI!!!".
Oleh karena itu, klaim bantuan dana Covid-19 dari pesan berantai tersebut hanyalah guyonan semata.
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Tahun Ini Berbeda, Menag Minta Umat Islam Perbanyak Sholawat
Sebagai informasi, pesan berantai dengan tautan serupa pernah beredar luas di WhatsApp pada Maret 2020 lalu.
Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.