BERITA KBB - Kasus penghinaan terhadap instansi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dilakukan oleh Jerinx dengan menyebut kata 'Kacung' dinilai banyak pihak tak adil.
Pasalnya tuntutan Jaksa yang diberikan pada Jerinx adalah 3 tahun penjara. Jerinx pun mengaku tak terima karena tak ada satu orang pun yang mengaku ingin memenjarakannya.
Dengan adanya tuntutan 3 tahun penjara terhadap Jerinx, Fadli Zon selaku Anggota DPR RI angkat bicara terkait tuntutan Jaksa terhadap Jerinx.
Baca Juga: Jurgen Klopp: Liverpool Telah Memainkan Sepakbola Level Tertingginya
Baca Juga: Ketahui 4 Bahaya Ini Jika Kamu Memendam Amarah
Dalam cuitannya di twitter, Fadli Zon mengatakan, Demokrasi di Indonesia sudah benar-benar mengalami kemunduran yang sangat jauh.
Menurutnya,apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat. Meskipun dirinya tak setuju dengan pendapat Jerinx yang dilontarkan.
"Jerinx seharusnya bebas, jika kita masih berdemokrasi," tulis Fadli Zon yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pada 3 November 2020.
Baca Juga: Pernah Alami Marah Dalam Diam? Tenang, Kamu tak Sendiri
Baca Juga: Anda Marah?Gak Papa itu Normal
Ia pun mengingatkan pemerintah, untuk kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan berpendapat.
Jerinx saat menerima tuntutan 3 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus 'IDI Kacung WHO' menilai ada pihak yang ingin memisahkannya dengan sang istri.
Pada saat menerima tuntutan itu, Jerinx yang ditemani sang istri, marah dan tak terima atas tuntutan jaksa.***