BERITA KBB- Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Instruksi tersebut dikeluarkan mantan Kapolri ini sebagai reaksi kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar ANTV Kamis 19 November 3030, Jalal Tak Jadi Tewas Karena DIselamatkan Jodha
Baca Juga: Sinopsis Aku Ingin Dicintai ANTV, Kamis 19 November, Rafi Terkejut Lihat Wajah Ilham yang Mirip Dia
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020 seperti yang dilansir Galamedia berjudul
Hari ini juga, lanjut Tito, instruksi tersebut bakal ditandatanganinya. Setelah itu, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.
Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Transaksi E-Commerce di Jabar Tertinggi di Indonesia Meski Dikala Pandemi
Baca Juga: Perekonomian Jabar Menapak Menuju Pemulihan Ekonomi
Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.
Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.