Komite Pemilihan Pertanyakan Legalitas Pembentukan Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Barat

3 Februari 2022, 21:37 WIB
Ketua Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Barat Budi Agung. /Miradin Syahbana/Berita KBB/

 

BERITA KBB-Ketua Komite Pemilihan (KP) Budi Agung mempertanyakan legalitas pembentukan badan yudisial Asprov PSSI Jawa Barat. Pasalnya, Badan Yudisial yang terdiri dari komite disiplin (Komdis), Komite Etik dan Komite Banding telah terbentuk dan sudah memiliki produk hukum meski belum disahkan di sebuah kongres.

"Jika mengacu pada statuta PSSI Jabar 2021,  Kewenangan komite Eksekutif hanya bisa mencalonkan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Yudisial untuk dipilih dan mendapatkan persetujuan dalam kongres PSSI Jawa Barat," ucap Budi Agung yang ditemui di ruang kerjanya Jalan Kacapiring, Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Budi Agung menambahkan, jika Badan Yudisial belum disahkan dalam kongres seharusnya produk hukumnya tidak bisa dikeluarkan. Hal ini mengacu pada putusan Komisi Disiplin untuk pemberian sanksi kepada tim NIAS KBB pada Piala Soeratin 2021 tingkat Jawa Barat yang baru saja rampung.

Baca Juga: Masuk Wilayah Ring of Fire di Indonesia, Potensi Bencana di Jabar Tinggi

Baca Juga: Dinilai Ramah Terhadap Investor, Dubes Jepang Buka Peluang Investasi

"Ini belum disahkan maka ya belum bisa bekerja. Apalagi kami selaku Komite Pemilihan tidak pernah diajak dalam pembentukan badan Yudisial yang terdiri dari Komite Disiplin, Komite Etik dan Komite Banding," tuturnya.

Untuk itu, Budi Agung tak habis pikir bagaimana Komite Disiplin tiba-tiba hadir lalu memberi sanksi kepada NIAS KBB. Yakni berupa diskualifikasi dari keikutsertaan di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat 2021.

"Harusnya putusan itu melihat psikologis anak. Karena ini kan Piala Soeratin harusnya bisa dibedakan dengan kompetisi senior seperti Liga 3," tuturnya.

Baca Juga: Waspada Modus Baru! Pedagang Bakso Pura-Pura Terjatuh Demi Dapatkan Belas Kasihan Warga

Baca Juga: Telah Dibuka, Audisi Dangdut Academy 5 Indosiar Februari 2022, Segera Daftar Via Online di Situs Ini

Apalagi, kata Budi Agung, putusan Komdis ini dibuat dengan tidak memanggil pihak terlapor yakni NIAS KBB. Padahal jika mengaku kode disiplin yang jadi pegangan PSSI Jawa Barat, mereka diwajibkan memanggil semua pihak yang terlibat.

"Pihak yang terlibat dalam laporan itu punya hak untuk didengar. Dan ini tidak dilakukan langsung diputus saja. Lupa ada hukum acaranya," katanya.

Dia menambahkan, apa yang disampaikannya ini semata-mata agar Asprov PSSI Jawa Barat yang baru saja melakukan pemilihan ketua umum periode 2021-2025 tetap di jalur yang benar.

Baca Juga: 5 Cara untuk Meningkatkan Metabolisme Tubuh

Baca Juga: Quotex, Binomo, Olymptrade dan Kawan-kawan Resmi Diblokir Oleh Kemendag, Bappebti : Jangan Mudah Tergiur

"Disini kami Komite Pemilihan tidak ada kepentingan sama sekali. Ini murni demi kebaikan sepakbola Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya, Budi Agung juga memberikan masukan berkaitan dengan sanksi yang diputus Panitia Disiplin kepada UNI yang mengajukan protes kepada tim ASAD 313.

"Kasusnya UNI di gelaran piala suratin yang digelar oleh Asprov Jabar khususnya mengenai putusan pandis/komdis. Perlu dipahami bersama bahwa panduan bagi pandis maupun komdis diatur dalam Kode Disiplin PSSI yan mana di dalam kode disiplin tersebut terdapat unsur materiil dan formil sebagai hukum acara bagi komdis/pandis," katanya.

"Dalam helatan yang baru saja digelar oleh Asprov Jabar baik Liga 3 maupun piala Suratin, banyak sekali putusan pandis/komdis yang tidak dilaksanakan sesuai dengam hukum acara yang ada dalam kode disiplin PSSI tersebut yaitu langsung memutus tanpa mendengar keterangan para pihak yg melaporkan dan atau dilaporkan, " tuturnya.

Padahal, sesuai dengan ketentuan pasal 95 kode disiplin menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan memiliki hak untuk didengar sebelum suatu keputusan ditetapkan. ***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler