Pulau Pasir yang Diributkan Bukan Wilayah Indonesia, Kemenlu: Pulau Pasir Dimiliki Australia

25 Oktober 2022, 11:55 WIB
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO
 

BERITA KBB - Seorang warga NTT dikabarkan akan menggugat status kepemilikan Pulau Pasir yang berada di selatan Pulau Rote.

Warga NTT tersebut adalah Ferdi Tanani, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor.

Menurut Ferdi, Pulau Pasir adalah milik Indonesia. Meskipun begitu, Pulau Pasir telah berpuluh tahun dinyatakan sebagai bagian wilayah Australia.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022. Ada Masha And The Bear, Naagin 3 Hingga Bintang Samudera

Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, Ferdi Tanani menegaskan Pulau Pasir sebagai wilayah Indonesia karena hanya berjarak 120 km dari Pulau Rote.

Ferdi berniat menggugat Australia melalui Pengadilan Commonwealth Australia yang berada di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth," kata Ferdi saat memberi pernyataan pada Jumat, 20 Oktober 2022.


Terkait kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) pun angkat bicara. Kemenlu memberikan klarifikasi bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia.


"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022. Ada Upin & Ipin, Family 100 Hingga Uang Kaget Lagi

Abdul Kadir Jailani memberikan klarifikasi tersebut melalui unggahan di akun Twitter.


Abdul juga turut menjelaskan wilayah NKRI mencakup wilayah yang dahulu dikuasai oleh Hindia Belanda.


Pulau Pasir tidak pernah masuk ke dalam wilayah jajahan Belanda. Pulau Pasir bahkan tidak pernah masuk dalam administrasi wilayah Belanda.


"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda," jelasnya.


Menurut Abdul, Pulau Pasir adalah pulau yang dimiliki Inggris. Hal ini berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada tahun 1933.


Baru pada tahun 1942 Pulau Pasir masuk dalam wilayah administrasi Australia Barat.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler