Buntut Dari Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, Kini Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Soal Obat Sirop Anak!

- 25 Oktober 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi obat sirup. Bareskrim Polri lakukan penyelidikan atas maraknya kasus gagal ginjal akut diduga akibat obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. Bareskrim Polri lakukan penyelidikan atas maraknya kasus gagal ginjal akut diduga akibat obat sirup. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/
 
 
BERITA KBB - Bareskrim Polri akan memeriksa laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk mengusut  obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut misterius yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pengecekan laboratorium dilakukan hari ini, pada hari Senin 24 Oktober 2022.
 
“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM,” ujar Dedi saat dihubungi.
 
 
Dedi menjelaskan, Polri juga telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut.
 
Hal ini, kata Dedi, menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadir Effendy, kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut.
 
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Dedi.
 
Seorang pegawai di Apotek Kimia Farma Teling Atas, Manado, sedang mendata dan menarik obat sirop dari etalase penjualan, pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
 
Menurut Dedi, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.
 
“Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," ujarnya.
 
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar, mengatakan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha, serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang pemerintah.
 
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," ujar Krisno.
 
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
 
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol, yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x