KAI Sediakan ‪736.406‬ Tiket Untuk Periode Libur Nataru, Hingga Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit!

- 25 Desember 2022, 23:14 WIB
KAI Sediakan ‪736.406‬ Tiket Untuk Periode Libur Nataru, Hingga Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit!
KAI Sediakan ‪736.406‬ Tiket Untuk Periode Libur Nataru, Hingga Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit! /Pixabay/Pexels
 
 
BERITA KBB - Pada periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen terjual hingga 287 ribu.
 
Total tersebut merupakan penjualan tiket untuk keberangkatan 22 Desember hingga 8 Januari 2023. KAI sendiri menyediakan ‪736.406‬ tiket untuk periode libur Nataru.
 
KAI mencatat, tanggal yang paling diminati untuk keberangkatan KA di periode libur Nataru ialah 22 sampai 31 Desember 2022.
 
Pada periode tersebut, KAI menyediakan ‪409.212‬ tiket KAJJ. Dari jumlah tersebut, sekitar ‪240.500‬ tiket telah terjual.
 
 
"Saat ini volume penumpang mulai mengalami peningkatan yang sangat signifikan, berdasarkan data penjualan tiket tercatat volume penumpang berangkat pada Jumat 23 Desember 2023 merupakan angka volume tertinggi pada masa Nataru untuk area Daop 1 Jakarta," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi.
 
Hari ini, KAI Daop 1 Jakarta melaporkan ada 38 ribu penumpang berangkat dengan KAJJ. Sebanyak 16 ribu penumpang berangkat dari Stasiun Gambir, dan 22 ribu dari Stasiun Pasarsenen.
 
Adapun jumlah layanan operasionalnya mencapai 32 perjalanan KA. Eva mengatakan, jumlah tersebut masih mungkin mengalami peningkatan mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka.
 
 
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
 
Saat ini, untuk bepergian menggunakan KAJJ wajib melakukan vaksinasi, terutama untuk penumpang dewasa.
 
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023:
 
Usia 18 tahun ke atas:
 
Wajib vaksin ketiga (booster)WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
 
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
 
Usia 6-12 tahun:
 
Wajib vaksin kedua
 
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
 
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan .
 
Usia 13-17 tahun:
 
Wajib vaksin kedua
 
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
 
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
 
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x