BERITA KBB - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi para pekerja yang telah dijanjikan akan cair di empat Bank BUMN. Pencairan hanya akan diberikan kepada 7 golongan pekerja yang sesuai kriteria.
Dana yang bakal cair di 4 Bank BUMN bagi 7 golongan pekerja adalah sebesar Rp1 juta.
Adapun empat Bank BUMN yang menjadi penyalur resmi dana BSU 2022 dari Kemnaker adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempat bank ini terhimpun dalam Bank Himbara.
Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Dari Kementrian Ketenagakerjaan, Ada di Bank Ini Saja, Segera Cek
Di antara syarat mutlak penerima BSU 2022 dan pasti dicairkan ke rekening Bank Himbara pekerja adalah, bergaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ulasan lengkap syarat penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Lowongan Kerja Perusahaan BUMN Bank BNI, Ada Untuk SMA dan S1, Berikut Linknya
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.