Disnakertrans Jabar Sebut Persoalan THR di Jabar Berkurang pada Lebaran Tahun Ini

18 April 2023, 04:31 WIB
Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa (tengah), Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Joao De Araujo Dacosta (kanan) saat jadi pembicara pada diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

BERITA KBB - Perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) mengalami penurunan pada Lebaran 2023 ini.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan, jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022. "Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," katanya saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR, di Bandung, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Resep Ketupat Spesial Idul Fitri Pakai Teknik 5-30-7, Bagaimana Caranya? Simak Berikut Ini

Acara ini terselenggara berkat kerjasama Diskominfo Jawa Barat dengan Pokja Wartawan Gedung Sate. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50%. "Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," katanya 

Joao menyebut, 160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti olehnya selaku pengawas ketenagakerjaan. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," katanya.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Spesial Idul Fitri, Dijamin Enak, Mudah Dan Ketagihan Ala Firhan dan Mama Lita

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," katanya.

Meski begitu, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, menurut dia perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran. "Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," katanya.

Baca Juga: Fokus Produk Berkualitas dan TKDN, Chitose Internasional Ungkap Strategi 2023

Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat. "Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, optimistis secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi covid-19 masih tinggi. 

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman. Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya. 

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Rayuan Pulau Kelapa di Hannover Messe 2023, Claudia Santoso Buat Jokowi Menangis

"Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi," pungkasnya. ***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler