Keppres Cuti Bersama ASN 2021 Hanya Dua Hari, Sanksi Diberlakukan Bagi ASN Pemkot Bandung yang Melanggar

- 15 April 2021, 09:50 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /Humas Setda Kota Bandung/

BERITA KBB - Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Melalui Keppres tersebut, cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. 

Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Tinder ala TikTok, Mbak Perawat dan Mas Tambang Sepakat Seriusan, Netizen Siap Kawal sampai Halal

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, ASN Pemkot Bandung wajib mentaatinya.

"Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum mengeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (Kerppres)nya. Tapi saya yakin akan sama,“ ujar Ema Sumarna di SDN 23 Pajagalan Kecamatan Astana Anyar, Rabu 14 April 2021. 

Bagi yang mengajukan keluar kota, Ema memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan, saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.

Baca Juga: Luar Biasa! 10 Jenis Makanan Ini Bisa Hilangkan Rasa Stres, Salah Satunya Kimchi

“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” katanya.

Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan sangat tegas soal cuti. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x