Selain itu, kata Lucya, Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar mempunyai kewenangan mengatur kembali alokasi vaksin ke kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan vaksin COVID-19.
Baca Juga: Demi Capai Kekebalan Komunal 2022, Jabar Kebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
"Caranya, merelokasi antarkabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan dengan mempertimbangkan laju vaksinasi dan sisa stok yang ada," ucapnya.
Lucya pun mengimbau kepada masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis I, II, atau bahkan III, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.***