Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun, Mustahik 62.000 Orang, Terpenuhikah?

- 6 April 2022, 21:08 WIB
/

Selain itu, zakat fitrah juga memberikan kebahagiaan bagi para kaum duafa untuk tetap merasakan kebahagiaan di Idulfitri.

Sedangkan untuk zakat mal, Arif menjelaskan, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya.

"Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun," kata Arif.

Baca Juga: PPKM Darurat Tingkatkan Kebutuhan Layanan Kesehatan, Rumah Zakat Distribusikan Bantuan Kesehatan dan Logistik

Meski potensi zakat sangat besar, tapi Arif menilai zakat tidak bisa menggantikan pajak. Namun, bisa bantu menurunkan angka pajak.

Selain zakat, Arif menambahkan, potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan juga bisa berasal dari infak dan sedekah.

Beberapa program yang didanai dari zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Kota Bandung antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, advokasi dakwah, dan ekonomi.

Baca Juga: Kedepankan Integritas, Salah Satu Cara Raih Potensi Zakat Nasional Rp 217 Triliun

Sebagai informasi tambahan, melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x