Masa Jabatan Bekasi, Tasikmalaya, Cimahi Segera Berakhir, Ridwan Kamil Usulkan 3 Nama Penjabat Kepala Daerah

- 11 Mei 2022, 21:19 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram/@m.ridwankamil

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Kang Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan di evaluasi.

Baca Juga: Penuhi Janji Politik, Yana Mulyana Lantik 130 Pejabat Pemkot Bandung

"Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan di evaluasi bisa dilnjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan _full time_ sampai dua sampai tiga tahun," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah